Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai yang nilainya membengkak menjadi sekitar Rp 3,3 miliar, ratusan gram logam mulia (emas batangan), serta aset mata uang kripto bernilai miliaran rupiah. Salah satu tersangka yang ditahan adalah adik dari Kepala BNPB.
Babak baru pengusutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya diumumkan secara resmi ke publik. Mengonfirmasi kabar yang viral melalui unggahan akun informasi @jktinfo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menahan lima orang tersangka setelah merampungkan pemeriksaan maraton selama 1x24 jam terhadap 14 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026).
Kasus ini menuai kecaman keras dari publik luas karena tindak pidana korupsi tersebut menyasar anggaran Dana Siap Pakai (DSP)—pos dana taktis yang dialokasikan khusus oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menolong para korban bencana alam di saat kondisi darurat kemanusiaan.
Daftar 5 Tersangka yang Resmi Ditahan di Rutan KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kelima tersangka yang kini telah resmi mengenakan rompi tahanan oranye terdiri dari pejabat internal BNPB, tenaga ahli, keluarga pimpinan, serta rekanan pihak swasta:
5 Sosok Tersangka OTT BNPB yang Ditahan
- Gabriel Purwaka Sigit: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Bima Setyawan: Pihak yang teridentifikasi sebagai adik kandung dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta selaku vendor kontraktor pengadaan barang darurat.
- Syifa Nrika G: Pihak swasta selaku pengurus korporasi rekanan pengadaan.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang sempat ikut diamankan saat OTT berlangsung telah dipulangkan oleh penyidik KPK pada Rabu sore setelah menjalani pemeriksaan intensif, dan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Mobil tahanan KPK mengangkut lima tersangka kasus korupsi dana kebencanaan di lingkungan BNPB menuju Rumah Tahanan KPK. Foto: Kompas / Rony Ariyanto Nugroho (14/10/2026)
Barang Bukti Sitaan Membengkak: Rp 3,3 Miliar, Emas, hingga Aset Kripto
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik lembaga antirasuah melonjak signifikan. Jika pada taksiran awal penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar, kini nominalnya meningkat menjadi sekitar Rp 3,3 miliar.
Selain tumpukan pecahan rupiah tersebut, KPK juga menyita aset fisik berharga berupa logam mulia emas batangan seberat ratusan gram. Yang menarik, penyidik turut mendeteksi adanya aliran dana gelap yang dicoba disamarkan ke dalam aset digital berupa mata uang kripto (cryptocurrency) dengan taksiran nilai mencapai miliaran rupiah.
"Kripto itu nilainya satu digit di M (miliar). Pasti nanti kami pastikan kembali siapa pemiliknya agar tidak bias, dan KPK akan berkoordinasi untuk menelusuri pemilik aset digital terenkripsi tersebut."— Setyo Budiyanto, Ketua KPK RI
Modus Korupsi: Celah Penunjukan Langsung & Benturan Kepentingan
Berdasarkan konstruksi perkara awal, praktik korupsi di BNPB ini bukan aksi insidental melainkan diduga telah berlangsung secara sistematis selama tiga hingga empat tahun terakhir. Para pelaku mengeksploitasi fleksibilitas regulasi pengadaan barang dan jasa pada situasi tanggap darurat bencana.
Dalam kondisi bencana alam mendesak, regulasi memang memperbolehkan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) kepada penyedia tanpa melalui proses lelang tender terbuka yang memakan waktu lama. Celah inilah yang dimanfaatkan para oknum:
- Benturan Kepentingan Pengadaan (Pasal 12 Huruf i UU Tipikor): Pejabat internal BNPB diduga sengaja mengondisikan penunjukan proyek pengadaan bantuan logistik kepada perusahaan vendor yang di dalamnya terdapat orang dekat atau kerabat keluarga sendiri.
- Pemberian Fee / Komitmen Suap: Rekanan swasta menyetorkan *kickback* berupa uang tunai, emas, dan kripto atas setiap pencairan anggaran proyek tanggap darurat yang mereka menangkan.
Tabel Ringkasan Konstruksi Kasus OTT Korupsi di BNPB 2026
| Parameter Kasus | Keterangan Resmi KPK |
|---|---|
| Waktu & Lokasi OTT | Selasa, 13 Oktober 2026 di lingkungan kantor BNPB dan sejumlah lokasi di Jabodetabek. |
| Pihak Terjaring Awal | Total 14 orang diamankan (termasuk Sestama BNPB Rustian yang kemudian berstatus saksi). |
| Tersangka Ditahan | 5 orang: Gabriel Purwaka Sigit (PPK), Richard Erlangga (Tenaga Ahli), Bima Setyawan (Adik Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Swasta), Syifa Nrika G (Swasta). |
| Barang Bukti Sitaan | Uang tunai Rp 3,3 miliar, emas batangan ratusan gram, dan aset kripto bernilai miliaran rupiah. |
| Pasal yang Dikenakan | Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Reaksi Pakar: Korupsi Saat Bencana Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
Tindakan menilep dana bantuan bencana memicu kemarahan para aktivis antikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa korupsi dana kebencanaan adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji (*extraordinary crime*).
Zaenur mengingatkan bahwa Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur ancaman sanksi pidana terberat—bahkan hingga hukuman mati—bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pada saat dana dialokasikan untuk penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam.
Pahami Regulasi Tata Kelola Bencana
Pelajari aturan resmi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan bagaimana negara mengawasi anggaran darurat bencana:
Kesimpulan
Penahanan lima tersangka dan penyitaan uang miliaran rupiah serta emas batangan dalam OTT di BNPB menjadi bukti nyata pentingnya transparansi mutlak dalam tata kelola anggaran darurat bencana.
KPK diharapkan tidak berhenti pada lima tersangka ini, melainkan terus mendalami ke mana saja aliran dana mengalir, membongkar jaringan vendor terafiliasi, serta memulihkan kerugian keuangan negara demi menjaga martabat dan integritas kemanusiaan Indonesia.
❓ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
💬 Berapa tersangka yang resmi ditahan KPK dalam OTT di BNPB?
KPK resmi menahan 5 orang tersangka, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Richard Erlangga, Bima Setyawan (adik kandung Kepala BNPB), serta dua rekanan swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika G.
💬 Berapa total barang bukti yang disita KPK dalam perkara OTT BNPB ini?
KPK menyita uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, ratusan gram logam mulia (emas batangan), serta mendeteksi kepemilikan aset mata uang kripto yang nilainya ditaksir menyentuh angka satu digit miliaran rupiah.
💬 Apa status Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dalam kasus ini?
Sestama BNPB Rustian yang sempat ikut diamankan saat OTT telah dipulangkan oleh KPK pada Rabu (14/10/2026) setelah pemeriksaan selesai, dan saat ini hanya berstatus sebagai saksi.
💬 Mengapa proyek penanganan bencana di BNPB rawan terjadi korupsi?
Karena pada kondisi darurat bencana, regulasi pengadaan memperbolehkan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tanpa tender lelang terbuka. Hal ini kerap disalahgunakan oknum untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan vendor rekanan yang terafiliasi keluarga atau orang dekat.