⚡ DIRECT ANSWER • GOOGLE AI OVERVIEW Update Resmi: 8 Oktober 2026

Rangkuman Regulasi Potongan Aplikasi Ojek Online 8%

Batas Maksimal Potongan:
Maksimal 8 Persen 📉
Turun tajam dari skema lama (15%–20%+)
Waktu Efektif Berlaku:
Per 1 Juli 2026 📅
Ditetapkan via Keputusan Menhub terbaru
Pengampu Kebijakan:
Kemenhub & Komdigi 🏛️
Rujukan tarif antar barang & pesan makanan
Jakarta, Dailyfinance.id — Angin segar akhirnya berembus bagi jutaan pengemudi transportasi daring di seluruh pelosok Tanah Air. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Keputusan Menteri Perhubungan (KM) terbaru yang menetapkan pembatasan potongan komisi biaya aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Keputusan bersejarah ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Kamis (8/10), dengan ketentuan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Langkah tegas pemerintah ini menjadi jawaban konkret atas rangkaian gelombang aspirasi dan aksi unjuk rasa panjang yang disuarakan oleh berbagai serikat dan komunitas pengemudi ojek online roda dua selama bertahun-tahun. Sebelumnya, para mitra pengemudi kerap mengeluhkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi yang dinilai terlalu membebani, di mana potongannya kerap berkisar antara 15 hingga 20 persen, bahkan lebih tinggi jika diakumulasikan dengan berbagai komponen biaya operasional platform.

1. Menjawab Aspirasi Driver Roda Dua: Menhub Tegaskan Kepastian Hukum

Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa penerbitan Perpres dan aturan turunan Kepmenhub ini dirancang bukan sekadar untuk menetapkan angka nominal potongan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pengemudi armada roda dua terkait perlindungan hak ekonomi, pendapatan bersih harian, dan kepastian operasional di jalan raya.

“Penetapan batas potongan aplikasi ojol maksimal 8 persen ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons dan menjawab aspirasi saudara-saudara kita para pengemudi armada roda dua. Kehadiran Perpres dan regulasi turunan ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi pengemudi terkait pendapatan riil serta keberlangsungan operasional mereka sehari-hari,” tegas Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya.

2. Perjalanan Aspirasi di Jalanan: Dari Aksi Protes Menuju Kebijakan Konkret

Lahirnya batasan komisi 8 persen ini tidak terlepas dari perjuangan kolektif para mitra pengemudi yang tergabung dalam berbagai aliansi transportasi daring di berbagai kota besar, termasuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kementerian Perhubungan, dan kawasan Monas / Patung Kuda Jakarta.

Aksi demonstrasi dan unjuk rasa ribuan pengemudi ojek online ojol menuntut penurunan potongan aplikasi dan kepastian hukum tarif
Foto: Adi Ibrahim / CNN Indonesia via UMJ Just Info (Aksi Demonstrasi Pengemudi Ojek Online)

Tuntutan utama para pengemudi bermuara pada tiga isu fundamental: transparansi algoritma bagi hasil, jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja, serta penghentian perang tarif promo sepihak oleh perusahaan aplikasi (aplikator) yang mengorbankan keringat pengemudi di lapangan. Melalui Perpres baru ini, negara hadir menengahi hubungan kemitraan agar tidak timpang sebelah.

3. Kemenhub Pengampu Tarif Dasar: Sinergi dengan Komdigi untuk Antar Barang & Makanan

Poin krusial lain dalam regulasi baru ini adalah penegasan peran institusional Kementerian Perhubungan sebagai pengampu tunggal dalam penentuan besaran tarif dasar (tarif referensi batas bawah dan batas atas).

Tarif referensi yang ditetapkan oleh Kemenhub nantinya menjadi rujukan wajib bagi kementerian teknis lainnya, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur ekosistem layanan digital turunan seperti layanan pengiriman barang kilat (instant courier) serta layanan pesan-antar makanan (food delivery). Dengan integrasi ini, aplikator tidak dapat lagi membebankan skema potongan tersembunyi di luar koridor 8 persen yang telah digariskan.

4. Komparasi Skema Potongan: Simulasi Pendapatan Harian Driver Ojol

Penurunan batas potongan komisi dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen memberikan dampak langsung yang sangat signifikan bagi arus kas (*cash flow*) harian pengemudi:

Komponen Finansial Skema Lama (Sebelum Juli 2026) Skema Baru Perpres (Mulai 1 Juli 2026)
Batas Maksimal Potongan Aplikasi 15% – 20%+ (Biaya Platform) Maksimal 8% (Plafon Tertinggi)
Simulasi Omzet Kotor Rp 250.000 / Hari Potongan Rp 50.000 • Bersih Rp 200.000 Potongan Rp 20.000 • Bersih Rp 230.000
Tambahan Pendapatan Bersih Bulanan Baseline lama +Rp 750.000 – Rp 900.000 per bulan (25 hari kerja)
Penetapan Tarif Dasar Sering terjadi perang promo aplikator Dikunci oleh Kemenhub & disinkronkan ke Komdigi
Kepastian Hukum Ekosistem Regulasi sektoral belum tersinkronisasi Payung hukum kuat Perpres & Keputusan Menhub

5. Tantangan Adaptasi Aplikator & Peluang Akses Finansial Pengemudi

Dengan dipangkasnya potongan biaya aplikasi menjadi 8 persen, perusahaan penyedia platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive dituntut untuk meningkatkan efisiensi teknologi dan diversifikasi lini pendapatan non-komisi (seperti iklan digital terarah dan layanan nilai tambah ekosistem).

Di sisi lain, bertambahnya sisa pendapatan bersih bulanan sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 900 ribu memberikan ruang bagi pengemudi untuk mengalokasikan tabungan produktif, mengakses pembiayaan resmi mikro perbankan (seperti program KUR tanpa agunan), serta memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan keluarga.

🛵
Rencanakan Mobilitas & Kelola Keuangan Usaha Anda:

Dukung operasional transportasi dan perencanaan keuangan harian Anda dengan perangkat hitung dan panduan resmi gratis kami:

🛡️ PROTEKSI KESEHATAN PEKERJA TRANSPORTASI

Jaga Fisik & Stamina Kerja Harian dari Risiko Sakit Tiba-Tiba

Pekerja mobilitas tinggi di jalan raya rentan terpapar cuaca ekstrem dan risiko infeksi musiman (seperti DBD dan tifus). Mandiri Proteksi Penyakit Tropis (MPPT) menawarkan santunan harian rawat inap hingga Rp 1 Juta/Hari (bisa double claim BPJS Kesehatan) dengan premi ekonomis mulai Rp 100 ribu/bulan tanpa perlu medical check-up.

Pelajari Polis MPPT →
*Kemitraan Resmi AXA Mandiri • Berizin OJK