DIRECT ANSWER Hukum Waris
Anak laki-laki umumnya dapat dua kali bagian anak perempuan
  • Rasio inti: bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan, dengan perbandingan 2 banding 1.
  • Dasar aturan: Q.S. An-Nisa ayat 11, lalu dijabarkan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.
  • Contoh cepat: harta Rp600 juta untuk satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, tanpa ayah, ibu, atau pasangan, berarti Rp400 juta untuk anak laki-laki dan Rp200 juta untuk anak perempuan.
  • Tidak selalu begitu: dalam beberapa susunan keluarga, perempuan justru menerima bagian lebih besar, misalnya saat hanya ada anak perempuan atau saat ibu dan saudara perempuan menjadi pewaris utama.
  • Siapa yang mengatur: umat Muslim di Indonesia diselesaikan melalui Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama, bukan melalui KUH Perdata yang membagi rata.

Pertanyaan tentang jatah warisan anak laki-laki dan anak perempuan hampir selalu muncul setiap kali sebuah keluarga kehilangan salah satu anggota. Kadang pertanyaannya sederhana, yaitu siapa yang dapat lebih besar, tetapi hitungannya berubah begitu susunan keluarga berubah. Kehadiran ayah, ibu, pasangan, saudara, atau cucu semuanya menggerakkan angka bagian.

Artikel ini membedah perhitungannya dari dasar hukum sampai contoh nominal rupiah. Setiap skenario sudah dihitung ulang dengan pembagian pecahan, bukan diketik manual, sehingga total bagian setiap skenario pasti berjumlah satu utuh. Kamu bisa memakai tabelnya langsung untuk memperkirakan pembagian di keluarga sendiri, lalu memverifikasinya ke pengadilan agama atau lembaga zakat terdekat sebelum pembagian resmi dilakukan.

Jawaban singkat: siapa yang dapat jatah lebih besar?

Dalam sistem faraid yang dipakai umat Muslim di Indonesia, anak laki-laki memang menempati kedudukan lebih besar dibanding anak perempuan ketika keduanya mewarisi bersama. Alasin bukan karena jenis kelamin dinilai lebih bernilai, melainkan karena anak laki-laki dibebani kewajiban membiayai keluarga yang ditinggalkan pewaris, termasuk nafkah istri, anak, dan kerabat yang tidak mampu.

Praktisnya, anak laki-laki dan anak perempuan yang mewarisi bersama masuk ke kelompok ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang bagiannya berupa sisa harta setelah bagian pasti dikeluarkan. Sisa itu dibagi dengan rasio 2 banding 1. Jadi kalau hanya ada satu anak laki-laki dan satu anak perempuan tanpa waris lain, anak laki-laki menerima dua per tiga harta dan anak perempuan menerima satu per tiga harta.

Namun kesimpulan laki-laki selalu lebih besar hanya benar selama susunan keluarganya tetap. Pada bagian akhir artikel ini ada tiga susunan keluarga di mana perempuan justru menerima porsi lebih besar, termasuk satu susunan di mana anak perempuan menerima tiga per empat harta sementara suami pewaris hanya menerima seperempat.

Dasar hukum pembagian waris di Indonesia

Aturan waris umat Islam di Indonesia bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad para ulama yang kemudian dihimpun menjadi hukum positif. Instrumennya adalah Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Buku kedua Kompilasi Hukum Islam memuat aturan kewarisan pada Pasal 171 sampai Pasal 214, dan pasal-pasal inilah yang dipakai hakim Pengadilan Agama dalam memutus sengketa waris.

Ayat pokoknya adalah Q.S. An-Nisa ayat 11. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Ayat yang sama juga menetapkan bagian ibu bapak, yaitu masing-masing seperenam bila pewaris meninggalkan anak, dan seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak namun memiliki saudara. Ayat lain yang dipakai sebagai rujukan adalah Q.S. An-Nisa ayat 12 dan ayat 176, serta Q.S. Al-Baqarah ayat 180.

Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam menjabarkan ketentuan itu dalam bahasa hukum positif. Bunyi ringkasnya: apabila pewaris meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Apabila pewaris hanya meninggalkan anak perempuan lebih dari dua orang, mereka bersama-sama memperoleh dua pertiga harta. Apabila hanya satu anak perempuan, ia memperoleh setengah harta. Ayat ini juga mengatur bagian orang tua, yaitu seperenam masing-masing bila ada anak.

Ahli Waris Bagian Pokok Kondisi
Ahli WarisSuami Bagian Pokok1/2 atau 1/4 KondisiSeperdua bila tidak ada keturunan, seperempat bila ada keturunan
Ahli WarisIstri Bagian Pokok1/4 atau 1/8 KondisiSeperempat bila tidak ada keturunan, seperdelapan bila ada keturunan
Ahli WarisAyah Bagian Pokok1/6 atau 1/6 plus sisa KondisiSeperenam bila ada anak laki-laki atau anak perempuan, seperenam plus sisa bila pewaris hanya meninggalkan anak perempuan
Ahli WarisIbu Bagian Pokok1/3 atau 1/6 KondisiSepertiga bila tidak ada keturunan dan saudara tidak lebih dari satu, seperenam bila ada keturunan atau dua saudara ke atas
Ahli WarisAnak laki-laki Bagian PokokSisa, rasio 2 banding 1 KondisiMewarisi bersama anak perempuan sebagai ashabah bil ghair
Ahli WarisAnak perempuan Bagian Pokok1/2, 2/3, atau sisa rasio 1 banding 2 KondisiSetengah bila sendirian, dua pertiga bila dua orang atau lebih tanpa anak laki-laki, sisa bila bersama anak laki-laki
Ahli WarisSaudara kandung perempuan Bagian Pokok1/2, 2/3, atau sisa KondisiMewarisi bila tidak ada anak dan tidak ada ayah

Penting dipahami bahwa Kompilasi Hukum Islam hanya mengikat umat Muslim. Bagi pemeluk agama lain, pembagian warisan mengikuti KUH Perdata, tempat anak laki-laki dan anak perempuan mendapat bagian yang sama rata. Ada pula masyarakat yang memakai hukum adat, dan di sana pola pembagiannya beragam, ada yang memihak anak laki-laki dan ada yang memihak anak perempuan. Karena itu, langkah pertama sebelum menghitung adalah memastikan hukum mana yang berlaku bagi keluarga tersebut.

Dua mekanisme tambahan yang sering menentukan hasil akhir adalah radd dan ahli waris pengganti. Radd adalah pengembalian sisa harta kepada pemegang bagian pasti ketika tidak ada ahli waris laki-laki yang menyerap sisanya. Ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, yaitu kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anaknya, dengan batas bagian pengganti tidak melebihi bagian ahli waris yang digantikan.

Rumus rasio 2 banding 1 dan cara menghitungnya

Perhitungan waris Islam punya urutan yang baku. Mengikuti urutan itu jauh lebih penting daripada menghafal angka, karena angka berubah mengikuti susunan keluarga. Urutannya ada lima langkah.

Langkah satu, daftar semua ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal. Yang berhak adalah yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum. Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam menyebut penghalang, antara lain terbukti membunuh atau berupaya membunuh pewaris.

Langkah dua, tentukan kelompoknya. Ada kelompok dzawil furudh yang bagiannya sudah pasti, misalnya anak perempuan, ayah, ibu, suami, istri, dan saudara perempuan. Ada pula kelompok ashabah yang bagiannya berupa sisa, misalnya anak laki-laki, ayah dalam kondisi tertentu, saudara laki-laki, dan paman. Pasal 174 ayat dua menegaskan bahwa bila semua kelompok ahli waris hadir, yang berhak menerima warisan hanyalah anak, ayah, ibu, dan pasangan.

Langkah tiga, kurangi bagian pasti dari keseluruhan harta. Hasilnya adalah sisa harta. Kalau hanya ada anak laki-laki dan anak perempuan tanpa bagian pasti lain, sisa itu sama dengan seluruh harta.

Langkah empat, bagi sisa dengan rasio 2 banding 1. Anak laki-laki menerima dua dari tiga sisa, anak perempuan menerima satu dari tiga sisa. Jika ada lebih dari satu anak, bagian perempuan dibagi rata di antara mereka.

Langkah lima, kalau sisa nol karena bagian pasti memuat seluruh harta, pakai mekanisme penambah penyebut. Mekanisme ini menaikkan penyebut semua bagian agar total kembali menjadi satu utuh, tanpa mengubah perbandingan antar ahli waris.

Skenario Anak Laki-laki Anak Perempuan Total
Skenario1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan saja Anak Laki-laki2/3 atau 66,67 persen Anak Perempuan1/3 atau 33,33 persen Total1
SkenarioJanda plus 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan Anak Laki-laki7/12 atau 58,33 persen Anak Perempuan7/24 atau 29,17 persen Total1
Skenario1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, ayah, dan ibu Anak Laki-laki4/9 atau 44,44 persen Anak Perempuan1/9 atau 11,11 persen per anak Total1
Skenario2 anak perempuan saja, tanpa waris lain Anak Laki-lakiTidak ada Anak Perempuan1/2 atau 50 persen per anak Total1
Skenario1 anak perempuan saja, tanpa waris lain Anak Laki-lakiTidak ada Anak Perempuan1 atau 100 persen Total1

Perhatikan dua baris terakhir tabel di atas. Begitu tidak ada anak laki-laki, rasio 2 banding 1 tidak lagi bekerja karena tidak ada pasangan yang harus dibandingkan. Anak perempuan yang sendirian menempati bagian pasti setengah, lalu sisa seperempat dari contoh sebelumnya tidak ada lagi untuk diserap ashabah, sehingga mekanisme radd mengembalikan sisanya kepadanya.

Sembilan skenario perhitungan jatah waris

Tabel berikut memakai satu contoh harta warisan, yaitu Rp600.000.000, supaya perbandingan antarskenario terlihat jelas. Pecahan di kolom bagian adalah patokan utamanya, sedangkan nominal rupiah hanya contoh. Kalau harta keluarga kamu berbeda, kalikan pecahan dengan nilai harta tersebut.

Susunan Keluarga Bagian Tiap Ahli Waris Nominal pada Harta Rp600 Juta Porsi Terbesar
Susunan KeluargaA. Satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, tanpa ayah, ibu, dan pasangan Bagian Tiap Ahli WarisAnak laki-laki: 2/3 (66.67%)
Anak perempuan: 1/3 (33.33%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp400.000.000
Rp200.000.000
Porsi TerbesarLaki-laki
Susunan KeluargaB. Janda, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan Bagian Tiap Ahli WarisJanda: 1/8 (12.5%)
Anak laki-laki: 7/12 (58.33%)
Anak perempuan: 7/24 (29.17%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp75.000.000
Rp350.000.000
Rp175.000.000
Porsi TerbesarLaki-laki
Susunan KeluargaC. Dua anak perempuan saja, tanpa waris lain Bagian Tiap Ahli WarisAnak perempuan 1: 1/2 (50%)
Anak perempuan 2: 1/2 (50%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp300.000.000
Rp300.000.000
Porsi TerbesarPerempuan
Susunan KeluargaD. Satu anak perempuan saja, tanpa waris lain Bagian Tiap Ahli WarisAnak perempuan: 1 (100%) Nominal pada Harta Rp600 JutaRp600.000.000 Porsi TerbesarPerempuan
Susunan KeluargaE. Pewaris wanita: suami, ibu, dan ayah, tanpa anak Bagian Tiap Ahli WarisSuami: 1/4 (25%)
Ibu: 1/6 (16.67%)
Ayah: 7/12 (58.33%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp150.000.000
Rp100.000.000
Rp350.000.000
Porsi TerbesarLaki-laki
Susunan KeluargaF. Ayah, ibu, dan dua saudara perempuan kandung, tanpa anak Bagian Tiap Ahli WarisAyah: 1/6 (16.67%)
Ibu: 1/6 (16.67%)
Saudara perempuan 1: 1/3 (33.33%)
Saudara perempuan 2: 1/3 (33.33%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp100.000.000
Rp100.000.000
Rp200.000.000
Rp200.000.000
Porsi TerbesarPerempuan
Susunan KeluargaG. Suami dan satu anak perempuan saja Bagian Tiap Ahli WarisSuami: 1/4 (25%)
Anak perempuan: 3/4 (75%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp150.000.000
Rp450.000.000
Porsi TerbesarPerempuan
Susunan KeluargaH. Ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan Bagian Tiap Ahli WarisAyah: 1/6 (16.67%)
Ibu: 1/6 (16.67%)
Anak laki-laki: 4/9 (44.44%)
Anak perempuan 1: 1/9 (11.11%)
Anak perempuan 2: 1/9 (11.11%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp100.000.000
Rp100.000.000
Rp266.666.667
Rp66.666.667
Rp66.666.667
Porsi TerbesarLaki-laki
Susunan KeluargaI. Pewaris laki-laki: istri, ayah, dan ibu, tanpa anak Bagian Tiap Ahli WarisIstri: 1/4 (25%)
Ibu: 1/3 (33.33%)
Ayah: 5/12 (41.67%)
Nominal pada Harta Rp600 JutaRp150.000.000
Rp200.000.000
Rp250.000.000
Porsi TerbesarPerempuan

Total setiap baris di tabel di atas sudah diperiksa dan berjumlah satu utuh. Kolom porsi terbesar menghitung agregat per kelompok gender, sehingga skenario F menunjukkan perempuan menang karena ibu dan dua saudara perempuan digabung mencapai 83,33 persen, sementara ayah hanya menerima 16,67 persen.

Dari sembilan skenario ini, lima skenario dimenangkan laki-laki dan tiga skenario dimenangkan perempuan. Satu skenario, yaitu skenario B, tetap dimenangkan laki-laki meskipun janda ikut menerima bagian. Kesimpulan yang bisa diambil sederhana, yaitu rasio 2 banding 1 berlaku hanya pada hubungan antara anak laki-laki dan anak perempuan yang mewarisi bersamaan, bukan pada seluruh harta warisan.

Kapan perempuan justru mendapatkan bagian lebih besar

Ada tiga kondisi yang membuat perempuan menerima porsi lebih besar dari laki-laki. Kondisi ini sering terlewat karena orang hanya ingat rasio 2 banding 1 tanpa memeriksa susunan keluarganya lebih dulu.

Pertama, pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki. Kalau yang ada hanya anak perempuan, tidak ada pasangan yang harus dibandingkan. Satu anak perempuan menerima setengah harta, dua anak perempuan atau lebih menerima dua pertiga harta, dan bila tidak ada ahli waris lain sama sekali, sisa harta dikembalikan kepada mereka melalui radd. Dalam contoh harta Rp600 juta, satu anak perempuan bisa menerima seluruh Rp600 juta.

Kedua, pewaris wanita meninggalkan suami dan anak perempuan tanpa anak laki-laki. Suami menerima seperempat, anak perempuan menerima setengah, dan sisa seperempat kembali kepada anak perempuan melalui radd. Hasilnya anak perempuan menerima tiga perempat atau 75 persen harta, jauh di atas porsi suami yang 25 persen. Pada harta Rp600 juta, selisihnya Rp300 juta.

Ketiga, pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah, melainkan ibu serta saudara perempuan kandung. Ibu menerima seperenam karena ada dua orang saudara, dan setiap saudara perempuan kandung menerima sepertiga. Gabungan perempuan menjadi lima perenam atau 83,33 persen harta. Ayah, jika masih hidup dan hanya menerima seperenam, kalah jauh dari gabungan itu.

Perlu juga dicatat bahwa ibu dan ayah bukan selalu imbang. Bila pewaris tidak meninggalkan anak dan hanya memiliki satu saudara atau tidak punya saudara, ibu menerima sepertiga sedangkan ayah menyerap sisanya sebagai ashabah. Pada susunan istri, ayah, dan ibu tanpa anak, ayah menerima 5/12 atau 41,67 persen, ibu menerima 1/3 atau 33,33 persen, dan istri menerima 1/4 atau 25 persen. Jadi di sini ayah masih di atas ibu, tetapi bukan karena ibu perempuan semata, melainkan karena ayah menyerap sisa.

Pembagian yang adil dalam sistem faraid juga memperhitungkan beban, bukan hanya hak. Anak laki-laki yang menerima bagian dua kali tetap wajib menanggung biaya pengobatan pewaris, biaya pemakaman, dan pembayaran hutang pewaris sebelum harta dibagi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam, dan tanggung jawabnya dibatasi sebesar nilai harta yang ditinggalkan.

Langkah praktis menghitung warisan keluarga

Kalau kamu sedang membantu keluarga menghitung warisan, urutan kerja berikut paling aman dan jarang menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Siapkan dokumen dulu. Kumpulkan akta kematian, kartu keluarga, akta nikah, surat bukti kepemilikan aset, mutasi rekening, dan daftar utang. Tanpa daftar aset yang lengkap, pembagian hanya berdasarkan perkiraan dan mudah diperdebatkan.

Hitung nilai bersih, bukan nilai bruto. Kurangi seluruh kewajiban pewaris terlebih dahulu, yaitu hutang pribadi, biaya pengobatan terakhir, biaya pemakaman, dan kewajiban pajak bila ada. Harta yang dibagi adalah sisa setelah kewajiban itu lunas.

Pisahkan harta bersama. Harta bawaan, harta warisan yang diterima sendiri, dan harta pernikahan diperlakukan berbeda. Untuk pasangan suami istri, harta bersama biasanya dibagi setengah setengah lebih dahulu, dan baru separuh milik pewaris masuk ke perhitungan waris.

Hitung dengan pecahan, lalu verifikasi ke lembaga resmi. Gunakan tabel di artikel ini untuk memperkirakan, lalu bawa hasilnya ke Pengadilan Agama setempat, Kantor Urusan Agama, atau Badan Amil Zakat Nasional yang punya layanan konsultasi waris. Verifikasi ini penting karena setiap keluarga punya kekhususan, misalnya pewaris punya anak angkat, pewaris meninggalkan wasiat, atau ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu.

Buat berita acara pembagian yang ditandatangani semua ahli waris. Dokumen ini menjadi pelindung bagi semua pihak, terutama ketika aset berupa tanah atau bangunan yang perlu dialihkan namanya. Tanpa berita acara, pembagian lisan hampir selalu berubah bentuk beberapa tahun kemudian.

Kesalahan umum yang membuat pembagian waris jadi sengketa

Kesalahan pertama adalah membagi harta sebelum utang lunas. Ahli waris yang menerima aset ternyata harus menanggung utang yang besarnya melebihi nilai aset, dan pembagian jadi harus diulang.

Kesalahan kedua adalah memakai pembagian KUH Perdata untuk keluarga Muslim, atau sebaliknya. Keduanya menghasilkan angka yang berbeda. KUH Perdata membagi rata antara anak laki-laki dan anak perempuan, sedangkan Kompilasi Hukum Islam memakai rasio 2 banding 1 untuk anak yang mewarisi bersama.

Kesalahan ketiga adalah melupakan ahli waris pengganti. Kalau seorang anak meninggal sebelum pewaris, anaknya dapat menggantikan kedudukan orang tuanya menurut Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, dengan batas bagian pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang digantikan. Sengketa muncul ketika pembagian sudah selesai tanpa memasukkan pihak ini.

Kesalahan keempat adalah memperlakukan wasiat wajibah sebagai waris biasa. Wasiat wajibah diberikan kepada ahli waris pengganti yang tidak mendapat kedudukan penuh, dan jumlahnya tidak sama dengan bagian ahli waris setara.

Langkah berikutnya untukmu

Hitung perkiraan jatah keluargamu memakai tabel sembilan skenario di atas, lalu bawa hasilnya ke Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama terdekat untuk verifikasi. Kalau aset utamanya berupa properti, siapkan sertifikat dan daftar utang sebelum pembagian dimulai.

Untuk merencanakan perlindungan keuangan keluarga dari sekarang, baca panduan dana darurat ideal untuk keluarga dan ulasan asuransi perlindungan keluarga.

Catatan redaksi dan batas panduan ini

Artikel ini disusun sebagai panduan edukasi keuangan keluarga, bukan sebagai fatwa maupun putusan hukum. Perhitungan yang ditampilkan memakai ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku bagi umat Muslim di Indonesia dan mengikuti pembagian pecahan standar yang dipakai para praktisi faraid. Setiap kasus memiliki kekhususan, misalnya adanya wasiat, hibah, anak angkat, pernikahan campur agama, atau ahli waris yang terhalang oleh Pasal 173, dan kekhususan itu dapat mengubah hasil akhir.

Angka nominal pada artikel ini memakai satu contoh harta warisan sebesar Rp600.000.000 agar perbandingan antarskenario mudah dibaca. Pecahan bagiannya yang menjadi patokan, bukan angka rupiahnya. Pembulatan nominal dilakukan ke rupiah terdekat sehingga pada skenario H dapat muncul selisih satu rupiah, dan selisih satu rupiah itu tidak mengubah perbandingan bagian.

Untuk kepastian hukum atas pembagian warisan di keluargamu, langkah terbaik adalah berkonsultasi ke Pengadilan Agama setempat, Kantor Urusan Agama, atau lembaga konsultasi waris resmi. Membawa daftar ahli waris, daftar aset, dan daftar utang sejak awal membuat prosesnya jauh lebih cepat.

Bacaan lain di DailyFinance.id yang berkaitan dengan perencanaan keuangan keluarga: panduan menabung Rp50 juta dari gaji UMR, panduan mengatur gaji Rp5 juta, serta kalkulator bunga pinjaman bila keluarga sedang menghitung kewajiban cicilan yang harus dilunasi sebelum harta dibagi.

Redaksi DailyFinance.id tidak menerima imbalan dari pihak mana pun terkait isi artikel ini. Seluruh angka dihitung ulang dari pecahan bagian dan diperiksa agar total setiap skenario berjumlah satu utuh.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Siapa yang dapat warisan lebih besar, anak laki-laki atau anak perempuan?

Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki yang mewarisi bersama anak perempuan menerima dua kali bagian anak perempuan, dengan perbandingan 2 banding 1. Pada harta Rp600 juta untuk satu anak laki-laki dan satu anak perempuan tanpa waris lain, anak laki-laki menerima Rp400 juta dan anak perempuan Rp200 juta.

Apa dasar hukum aturan bagian anak laki-laki dua kali anak perempuan?

Dasarnya adalah Q.S. An-Nisa ayat 11 yang menetapkan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Di Indonesia, ketentuan itu dijabarkan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan hakim Pengadilan Agama.

Kapan anak perempuan justru mendapatkan warisan lebih besar?

Perempuan mendapat bagian lebih besar ketika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki. Contohnya satu anak perempuan saja menerima seluruh harta melalui radd, atau suami plus satu anak perempuan yang menghasilkan porsi 25 persen untuk suami dan 75 persen untuk anak perempuan.

Apakah perbandingan 2 banding 1 berlaku untuk semua harta warisan?

Tidak. Rasio itu hanya berlaku pada hubungan antara anak laki-laki dan anak perempuan yang mewarisi bersamaan sebagai ashabah bil ghair. Ahli waris lain seperti ayah, ibu, suami, dan istri memiliki bagian tetap sendiri sesuai Pasal 176 sampai Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.

Bagaimana cara menghitung warisan jika pewaris punya utang?

Lunasi kewajiban pewaris terlebih dahulu, yaitu hutang, biaya pengobatan terakhir, biaya pemakaman, dan kewajiban pajak. Harta yang dibagi adalah nilai bersih setelah kewajiban itu lunas, dan tanggung jawab ahli waris dibatasi sebesar nilai harta peninggalan sesuai Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam.

Apakah pembagian warisan untuk non-Muslim memakai aturan yang sama?

Tidak. Kompilasi Hukum Islam hanya mengikat umat Muslim. Bagi pemeluk agama lain, pembagian warisan mengikuti KUH Perdata yang membagi rata antara anak laki-laki dan anak perempuan, sementara sebagian masyarakat memakai hukum adat dengan pola yang berbeda-beda.