DIRECT ANSWER Kebijakan
Prabowo resmi membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan menggantikan DNKI
  • Peristiwa: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan pada Kamis 22 Oktober 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, di sela Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
  • Dasar hukum: perubahan kelembagaan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif menjadi dewan baru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026, menurut keterangan resmi Sekretariat Negara.
  • Kepemimpinan: Prabowo menjabat ketua dewan, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menempati posisi ketua harian.
  • Pergeseran fokus: orientasi kebijakan diperluas dari sekadar mendorong masyarakat memiliki rekening menjadi kesejahteraan keuangan keluarga.
  • Data pendukung: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks inklusi keuangan 93,61 persen dan indeks literasi keuangan 69,57 persen.
  • Catatan verifikasi: sejumlah media menyebut dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2026. Perbandingan angka dan sumbernya ada di bagian cek fakta.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, sebuah lembaga nonstruktural yang bertugas memperkuat inklusi dan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Peresmian dilakukan pada Kamis 22 Oktober 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, di sela Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Prosesi peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Prabowo, didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, serta Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti.

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan, "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini saya resmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan."

Acara Rakornas yang menjadi tempat peluncuran ini diikuti para gubernur dan bupati, penerima manfaat pembiayaan dari berbagai daerah, penyedia pembiayaan, jajaran pejabat negara, menteri, dan pimpinan lembaga. Peluncuran dewan sekaligus menutup rangkaian rapat koordinasi tersebut.

Informasi ini awalnya menyebar melalui unggahan media sosial yang menonjolkan fakta pembentukan dewan beserta susunan pimpinannya. Karena materi yang beredar di kanal sosial belum tentu memuat dasar hukum dan angka pendukung secara lengkap, laporan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara, siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, serta liputan kantor berita nasional.

Apa yang berubah dari DNKI ke DNKK

Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan bukanlah lembaga yang lahir dari nol. Lembaga ini merupakan transformasi dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang sudah lebih dulu berdiri pada 2006. Yang berubah bukan hanya namanya, melainkan juga sasaran kebijakannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pergeseran tersebut secara terbuka saat menyampaikan laporan kepada Presiden. Ia menyatakan, "Kalau Dewan Nasional Keuangan Inklusif hanya inclusivity, Pak, hanya keterlibatan masyarakat mempunyai rekening. Tetapi Bapak Presiden sudah merubah orientasinya menjadi kesejahteraan keuangan keluarga, Pak."

Alasan pergeseran ini, menurut Airlangga, adalah posisi keluarga sebagai unit ekonomi terkecil dalam masyarakat. Dengan kata lain, keberhasilan kebijakan keuangan makro tidak cukup diukur dari agregat nasional, melainkan harus terlihat dari manfaat nyata yang dirasakan tiap rumah tangga.

"Jadi kalau kita bicara ekonomi makro, yang diluncurkan Pak Presiden di sini adalah keluarga per keluarga. Ekonomi terkecil di masyarakat kita adalah ekonomi keluarga," ujarnya.

Aspek Dewan Nasional Keuangan Inklusif Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan
Tahun berdiri Dewan Nasional Keuangan Inklusif2006 Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan22 Oktober 2026
Sasaran kebijakan Dewan Nasional Keuangan InklusifKepemilikan rekening dan akses layanan keuangan Dewan Nasional Kesejahteraan KeuanganKondisi keuangan keluarga secara menyeluruh
Ukuran keberhasilan Dewan Nasional Keuangan InklusifTingkat inklusi keuangan Dewan Nasional Kesejahteraan KeuanganKualitas kondisi keuangan, ketahanan menghadapi guncangan, dan rasa aman mengelola keuangan
Dasar hukum Dewan Nasional Keuangan InklusifPeraturan Pemerintah sebelumnya Dewan Nasional Kesejahteraan KeuanganPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026
Status kelembagaan Dewan Nasional Keuangan InklusifLembaga nonstruktural di bawah Presiden Dewan Nasional Kesejahteraan KeuanganLembaga nonstruktural di bawah Presiden

Tiga hal yang menjadi perhatian dewan baru, sebagaimana dilaporkan Airlangga, adalah kualitas kondisi keuangan, ketahanan menghadapi guncangan keuangan, dan rasa aman dalam mengelola keuangan. Ketiganya diukur dari tingkat keluarga, bukan dari rata-rata nasional.

Pemerintah juga menyatakan telah menyiapkan strategi nasional terkait kesejahteraan keluarga. Di tingkat daerah, pelaksanaannya diarahkan pada penguatan literasi keuangan dan perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Susunan pimpinan dewan

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara, susunan pimpinan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan adalah sebagai berikut.

Jabatan Nama dan institusi
Ketua Nama dan institusiPrabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia
Ketua harian Nama dan institusiAirlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil ketua Nama dan institusiFriderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Wakil ketua harian Nama dan institusiDestry Damayanti, Gubernur Bank Indonesia
Wakil ketua harian Nama dan institusiSuahasil Nazara, Menteri Keuangan
Anggota Nama dan institusiSejumlah menteri terkait, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan

Susunan ini menempatkan empat lembaga kunci di barisan pimpinan, yaitu Sekretariat Negara melalui kantor menteri koordinator, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia di puncak struktur mencerminkan bahwa regulasi sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan menjadi tulang punggung agenda dewan.

Perlu dicatat bahwa pelaporan media soal jabatan wakil ketua dan wakil ketua harian tidak sepenuhnya seragam. Keterangan Sekretariat Negara dan kantor berita Antara menempatkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil ketua, sedangkan Kompas menyebut Friderica Widyasari Dewi, Destry Damayanti, Tito Karnavian, dan Suahasil Nazara secara bersama-sama sebagai wakil ketua harian. CNN Indonesia memakai formulasi yang berbeda lagi. Struktur lengkap dan resmi akan mengikuti naskah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.

Dari sisi tata kelola, penempatan presiden sebagai ketua dewan berarti lembaga ini memiliki otoritas koordinasi lintas kementerian langsung dari puncak eksekutif. Itu berbeda dengan badan teknis yang bekerja di bawah satu kementerian tertentu.

Angka literasi dan inklusi keuangan yang jadi dasar kebijakan

Pembentukan dewan baru ini didasarkan pada data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026. Hasil survei diumumkan pada 10 Agustus 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pusat Statistik di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta. Survei ini merupakan hasil kolaborasi pertama kalinya antara tiga lembaga tersebut.

Pengumuman disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.

Indikator Angka Keterangan
Indeks literasi keuangan Angka69,57 persen KeteranganPengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku
Indeks inklusi keuangan Angka93,61 persen KeteranganPenggunaan produk dan layanan jasa keuangan
Selisih keduanya Angka24,04 poin KeteranganAkses sudah luas, pemahaman masih tertinggal
Literasi wilayah kota Angka72,54 persen KeteranganLebih tinggi dari perdesaan sebesar 8,12 poin
Literasi perdesaan Angka64,42 persen KeteranganPaling rendah di antara seluruh kelompok
Literasi usia 15 sampai 17 tahun Angka56,04 persen KeteranganTerendah di antara seluruh kelompok umur
Literasi tamat perguruan tinggi Angka93,46 persen KeteranganBerbanding lurus dengan tingkat pendidikan

Angka yang paling perlu diperhatikan adalah selisih 24,04 poin antara inklusi dan literasi. Masyarakat sudah bisa mengakses layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami cara memakainya. Kesenjangan inilah yang menjadi alasan orientasi kebijakan diperluas dari akses menjadi kesejahteraan keuangan.

Berdasarkan gender, indeks literasi keuangan laki-laki dan perempuan masing-masing sebesar 69,54 persen dan 69,61 persen. Untuk inklusi keuangan, angkanya 93,49 persen dan 93,73 persen. Artinya, perempuan justru sedikit lebih tinggi di kedua indeks, dengan selisih 0,07 poin pada literasi dan 0,24 poin pada inklusi. Kesenjangan gender bukan isu utama dalam data ini.

Kesenjangan yang lebih lebar justru terlihat berdasarkan wilayah, usia, dan pendidikan. Literasi wilayah kota lebih tinggi 8,12 poin dibandingkan perdesaan. Kelompok usia 15 sampai 17 tahun tertinggal 22,66 poin dari kelompok usia produktif 26 sampai 35 tahun yang mencatat 78,70 persen. Sementara itu, selisih literasi antara warga yang tamat perguruan tinggi dan yang tidak pernah sekolah mencapai 48,23 poin.

Jika dibandingkan dengan data yang disampaikan Airlangga pada November 2025, saat itu inklusi keuangan disebut 92,7 persen dan literasi 66,4 persen. Artinya, dalam sekitar sebelasan bulan, literasi naik 3,17 poin dan inklusi naik 0,91 poin. Perlu dicatat bahwa dua kumpulan angka ini berasal dari dua survei dengan metodologi yang berbeda, sehingga perbandingannya hanya indikatif.

Apa artinya untuk keluarga dan pelaku usaha kecil

Bagi pembaca yang mencari manfaat langsung dari kebijakan ini, ada tiga hal yang bisa dipantau.

Pertama, akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu fokus utama dewan baru adalah memperluas akses pembiayaan yang murah dan mudah dijangkau. Keterangan resmi menyebut pelaksanaan di daerah akan diarahkan pada penguatan literasi keuangan sekaligus pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagi pelaku usaha, ini berarti koordinasi kebijakan pembiayaan menjadi lebih terpusat di tingkat nasional maupun daerah.

Kedua, literasi keuangan yang lebih tersegmentasi. Analisis hasil survei menunjukkan program literasi ke depan bergeser dari pendekatan massal menjadi yang terarah, tersegmentasi, dan terukur. Untuk Lembaga Penjamin Simpanan, lima arah utamanya adalah memastikan masyarakat tahu simpanannya dijamin, mengenal lembaga penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya pada sistem keuangan.

Ketiga, strategi nasional kesejahteraan keluarga. Pemerintah menyatakan telah menyiapkan strategi nasional terkait kesejahteraan keluarga. Dengan dewan ini, koordinasi program kementerian dan lembaga diharapkan tidak lagi berjalan terpisah-pisah.

Cek fakta: dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 42 atau 43

Salah satu detail yang dilaporkan tidak seragam oleh media adalah nomor peraturan pemerintah yang menjadi dasar perubahan kelembagaan ini. Berikut perbandingan yang bisa diperiksa pembaca.

Nomor yang disebut Sumber Status
Nomor 42 Tahun 2026 SumberKeterangan resmi Sekretariat Negara, kantor berita Antara, NU Online, JawaPos StatusSumber resmi pemerintah
Nomor 43 Tahun 2026 SumberTempo, CNN Indonesia, Warta Ekonomi StatusBerbeda dari keterangan resmi

Keterangan resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia secara eksplisit menyebut bahwa perubahan kelembagaan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Kantor berita Antara, yang mengutip kronologi peresmian, memuat angka yang sama. Karena itu, angka 42 Tahun 2026 yang dipakai sebagai acuan dalam laporan ini.

Pembaca yang ingin memastikan sendiri dapat membuka naskah Peraturan Pemerintah dimaksud melalui kanal resmi Sekretariat Negara atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Selisih satu nomor ini bukan sekadar detail administratif, karena dasar hukum menentukan kewenangan resmi lembaga tersebut.

Catatan redaksi dan batas laporan ini

Laporan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara, siaran pers bersama Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pusat Statistik, serta liputan kantor berita nasional. Unggahan media sosial menjadi pemicu liputan, bukan sumber angka.

Sejumlah hal belum dapat dipastikan dari laporan ini, yaitu rincian program kerja dewan beserta target angka, mekanisme pembiayaan usaha mikro kecil menengah yang akan dijalankan, anggaran yang disediakan, serta struktur lengkap keanggotaan dewan. Informasi tersebut mengikuti naskah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026 yang belum dirinci secara publik.

Seluruh angka dalam laporan ini berasal dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang diumumkan pada 10 Agustus 2026, bukan data baru yang dirilis saat peresmian dewan. Pembaca yang membandingkan laporan ini dengan berita lain sebaiknya memperhatikan tanggal survei yang menjadi rujukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan?

Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026 untuk memperkuat inklusi dan literasi keuangan dengan orientasi kesejahteraan keuangan keluarga. Lembaga ini menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang sebelumnya fokus pada kepemilikan rekening.

Siapa ketua Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan?

Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai ketua dewan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menempati posisi ketua harian, sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjadi wakil ketua.

Berapa tingkat literasi dan inklusi keuangan Indonesia?

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang diumumkan 10 Agustus 2026, indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan 93,61 persen. Selisih keduanya sebesar 24,04 poin menunjukkan akses sudah luas tetapi pemahaman masih tertinggal.

Apa dasar hukum pembentukan DNKK?

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara, perubahan kelembagaan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif menjadi Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Sejumlah media menyebut Nomor 43, tetapi keterangan resmi pemerintah memakai Nomor 42.

Apa manfaat DNKK bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah?

Salah satu fokus utama dewan baru adalah memperluas akses pembiayaan yang murah dan mudah dijangkau bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pelaksanaan di daerah diarahkan pada penguatan literasi keuangan sekaligus perluasan akses pembiayaan.

Apakah DNKK sudah mulai beroperasi?

Peresmian dan peluncuran sudah dilakukan pada 22 Oktober 2026, dan dasar hukumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Namun rincian program kerja, target angka, dan anggaran belum dirinci publik sehingga dampak operasionalnya masih perlu dipantau.