Ringkasan Cepat: Iuran dan Aturan Kelas BPJS

Per Oktober 2026, iuran peserta mandiri belum berubah dan masih mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kelas 1 berbiaya Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah Rp7.000 sehingga peserta kelas 3 membayar Rp35.000.

Pemerintah sedang menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan sistem ini tidak otomatis diikuti kenaikan iuran. Sementara itu, peserta mandiri masih bisa naik atau turun kelas satu tahun sekali, asalkan tidak punya tunggakan.

Banyak peserta BPJS Kesehatan merasa bingung ketika mendengar kabar bahwa kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Pertanyaan yang paling sering muncul sederhana: apakah iuran akan naik, apakah fasilitas berubah, dan kalau ingin pindah kelas sekarang, berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Kabar itu bukan hoaks. Pemerintah memang sedang mengubah sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Perubahannya tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tapi penting dipahami: perubahan aturan belum berarti perubahan tagihan.

Artikel ini merinci iuran terbaru per Oktober 2026, aturan pindah kelas, biaya pengganti yang harus disiapkan, serta apa yang benar-benar berubah ketika KRIS diterapkan.

Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2026

Besaran iuran peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan lama. Berdasarkan pelaporan Metro TV News pada 6 Oktober 2026, tarif iuran pada Oktober 2026 belum mengalami kenaikan dan tetap merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Rinciannya untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja, yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan iuran pemerintah Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.

Angka yang sama dilaporkan Warta Ekonomi pada periode yang sama. Artinya, sejauh ini belum ada penetapan tarif baru khusus setelah penerapan KRIS dimulai.

Perlu dibedakan dengan peserta penerima upah. Bagi pekerja swasta, iuran BPJS Kesehatan dihitung 5 persen dari upah, dengan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji. Upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan dibatasi maksimal Rp12.000.000 per bulan. Satu iuran ini menanggung pekerja, pasangan, dan maksimal tiga anak. Setiap anggota keluarga tambahan dikenakan 1 persen dari upah.

Apa Itu KRIS dan Kenapa Kelas Dihapus

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Ini sistem pelayanan rawat inap dengan standar fasilitas yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, menggantikan pembedaan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.

Dasar hukumnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Menurut peringkat Katadata Indonesia, perpres itu merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tujuannya menyamakan standar kamar rawat inap. Sebelumnya, peserta kelas 1 memperoleh kamar dengan jumlah tempat tidur lebih sedikit dan sarana lebih lengkap, sementara kelas 3 mendapatkan kamar dengan kepadatan lebih tinggi. Dengan KRIS, seluruh peserta mengikuti satu standar fasilitas yang seragam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan fasilitas rumah sakit. Dalam kesempatan yang dilansir Detikcom pada Februari 2023, beliau menyebut ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi sebelum KRIS benar-benar berlaku penuh.

Poin terpenting bagi peserta, dan sering terlewat: Menkes menegaskan perubahan sistem tidak otomatis diikuti kenaikan iuran. Dalam keterangan yang dikutip beberapa media, tarif baru belum ditentukan, tetapi dirancang agar tidak berubah dari tarif sebelumnya.

Yang Berubah dan Yang Tidak

  • Berubah: standar fasilitas kamar rawat inap akan diseragamkan antar peserta.
  • Berubah: penghuni kamar tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan.
  • Tidak berubah: besaran iuran per Oktober 2026, yang masih memakai tarif Perpres 59/2024.
  • Tidak berubah: mekanisme pembayaran dan konsekuensi menunggak.
  • Belum pasti: tarif KRIS definitif, karena pemerintah belum menetapkannya.

Catatan: keterangan Menkes tentang tarif yang dirancang tetap merupakan pernyataan rencana, bukan keputusan resmi bernomor. Perubahan iuran hanya resmi setelah diterbitkan peraturan baru.

Aturan Naik dan Turun Kelas

Selama kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku, peserta mandiri masih boleh mengubah kelasnya. Menurut penjelasan portal finansial Cermati, peserta bisa naik atau turun kelas satu tahun sekali, dengan syarat tidak memiliki tunggakan iuran.

Artinya, kalau tahun ini kamu pindah dari kelas 1 ke kelas 3, kamu harus menunggu satu tahun sebelum boleh naik kembali ke kelas 1. Aturan ini dibuat agar peserta tidak berganti-ganti kelas hanya saat sedang sakit.

Syarat yang Harus Dipenuhi

  • Tidak ada tunggakan iuran saat mengajukan perubahan.
  • Sudah genap satu tahun sejak perubahan kelas terakhir.
  • Melengkapi persyaratan administrasi yang diminta petugas BPJS Kesehatan.

Konsekuensi Menunggak

Kalau iuran tidak dibayar, konsekuensinya berlapis. Berdasarkan penjelasan Cermati dan keterangan Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, berikut rangkaiannya:

  • Penjaminan dihentikan pada bulan berikutnya setelah iuran tidak dibayar hingga akhir bulan.
  • Kartu menjadi nonaktif dan tidak bisa dipakai untuk layanan kesehatan.
  • Untuk mengaktifkan kembali, tunggakan harus dilunasi beserta iuran bulan berjalan.
  • Peserta dikenakan denda pelayanan 5 persen bila membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali.

Ada mekanisme khusus bagi yang tunggakannya menumpuk. Menurut panduan kepesertaan, tunggakan lebih dari dua tahun dihitung maksimal 24 bulan, dan peserta dapat memakai program REHAB BPJS, yaitu skema cicilan untuk melunasi tunggakan secara bertahap.

Rincian Biaya Pengganti per Kelas

Ini bagian yang paling dicari peserta. Berikut perhitungan selisih biaya kalau kamu berpindah kelas, memakai tarif per Oktober 2026.

Perpindahan Kelas Selisih per Bulan Selisih per Tahun
Kelas 1 turun ke kelas 2 Selisih per BulanRp50.000 lebih hemat Selisih per TahunRp600.000
Kelas 1 turun ke kelas 3 Selisih per BulanRp115.000 lebih hemat Selisih per TahunRp1.380.000
Kelas 2 turun ke kelas 3 Selisih per BulanRp65.000 lebih hemat Selisih per TahunRp780.000
Kelas 3 naik ke kelas 2 Selisih per BulanRp65.000 lebih mahal Selisih per TahunRp780.000
Kelas 3 naik ke kelas 1 Selisih per BulanRp115.000 lebih mahal Selisih per TahunRp1.380.000
Kelas 2 naik ke kelas 1 Selisih per BulanRp50.000 lebih mahal Selisih per TahunRp600.000

Catatan: perhitungan kelas 3 memakai nominal yang benar-benar dibayar peserta, yaitu Rp35.000 setelah bantuan pemerintah Rp7.000. Nominal penuh kelas 3 adalah Rp42.000.

Kalau Dihitung untuk Keluarga

Selisih terasa jauh lebih besar ketika dihitung untuk satu kartu keluarga. Berikut perbandingan untuk keluarga dengan dua orang dewasa dan dua anak, di mana satu iuran menanggung hingga tiga anak.

  • Kelas 1 untuk empat orang: Rp600.000 per bulan, atau Rp7.200.000 per tahun.
  • Kelas 2 untuk empat orang: Rp400.000 per bulan, atau Rp4.800.000 per tahun.
  • Kelas 3 untuk empat orang: Rp140.000 per bulan, atau Rp1.680.000 per tahun.
  • Selisih kelas 1 ke kelas 3 untuk keluarga: Rp460.000 per bulan, atau Rp5.520.000 per tahun.

Angka Rp5,52 juta setahun itu besarnya setengah kali biaya masuk kontrakan untuk tiga orang, atau dana darurat hampir dua bulan untuk keluarga dengan pengeluaran Rp3 juta per bulan. Bukan jumlah yang bisa diabaikan.

Biaya Pengganti Saat Kartu Nonaktif

Ada lagi biaya yang muncul kalau kartu sudah mati karena tunggakan. Selain melunasi iuran tertunggak, peserta yang membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali dikenakan denda pelayanan 5 persen.

Contoh sederhana: jika biaya rawat inap Rp20 juta dan kartu baru aktif kembali dalam 45 hari, peserta menanggung sekitar Rp1 juta dari biaya tersebut. Bandingkan dengan iuran kelas 3 setahun yang hanya Rp420.000. Denda sekali kejadian bisa lebih mahal daripada setahun berlangganan.

Itulah sebabnya menunggak hampir selalu lebih mahal daripada membayar tepat waktu, sekecil apa pun kelas yang dipilih.

Peserta Penerima Upah Berbeda Aturan

Banyak yang keliru membandingkan iuran pekerja dengan iuran peserta mandiri. Keduanya punya dasar perhitungan yang berbeda, dan aturan pindah kelasnya juga tidak sama.

Bagi pekerja swasta, iuran dihitung 5 persen dari upah. Empat persen ditanggung pemberi kerja, satu persen dipotong dari gaji. Upah dasar perhitungan dibatasi maksimal Rp12.000.000 per bulan. Satu iuran mencakup pekerja, pasangan, dan maksimal tiga anak. Setiap anggota keluarga tambahan dikenakan tambahan 1 persen dari upah.

Contoh untuk upah Rp6.000.000 per bulan:

  • Potongan dari gaji pekerja, 1 persen: Rp60.000 per bulan.
  • Kontribusi pemberi kerja, 4 persen: Rp240.000 per bulan.
  • Total iuran: Rp300.000 per bulan.

Dengan Rp300.000 per bulan, pekerja tersebut menanggung dirinya sendiri, pasangan, dan hingga tiga anak. Bandingkan dengan peserta mandiri keluarga empat orang di kelas 1 yang membayar Rp600.000. Karena itu, pekerja biasanya lebih untung tetap mengikuti skema penerima upah.

Tanggung Jawab Pemberi Kerja

Bagi pekerja, aturan menunggak juga berbeda. Menurut penjelasan yang dikutip Warta Ekonomi, jika pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 42 Ayat 2.

Artinya, pekerja tidak boleh kehilangan hak layanan hanya karena perusahaan terlambat membayar. Bila terjadi, pekerja berhak menagih tanggung jawab kepada pemberi kerja.

Peserta PBI Tidak Membayar

Kelompok lain adalah peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI, yaitu masyarakat miskin dan rentan yang iurannya ditanggung pemerintah. Peserta PBI berhak memperoleh ruang rawat inap kelas 3. Mereka tidak perlu memikirkan biaya pengganti kelas karena tidak ada tagihan yang harus dibayar.

Strategi Memilih Kelas Sesuai Kondisi Dompet

Dengan selisih yang bisa mencapai Rp5,52 juta setahun untuk keluarga, pemilihan kelas bukan lagi sekadar urusan fasilitas, melainkan keputusan keuangan. Berikut cara menyusunnya.

1. Hitung Total yang Benar-benar Keluar

Jangan membandingkan kelas berdasarkan nominal iuran saja. Hitung berapa yang tersisa dari penghasilan setelah semua kewajiban bulanan. Kelas yang tepat adalah kelas yang bisa dibayar dua belas bulan tanpa terpaksa menunggak. Menunggak sekali bisa memicu denda 5 persen yang jauh lebih mahal daripada selisih iuran.

2. Pertimbangkan Riwayat Kesehatan Keluarga

Kalau ada anggota keluarga dengan penyakit kronis yang butuh kontrol rutin atau rawat inap berkala, turun kelas untuk menghemat Rp115.000 per bulan perlu dihitung baik-baik. Penghematan Rp1,38 juta setahun bisa habis dari satu kali rawat inap yang tidak terduga.

Sebaliknya, keluarga yang jarang sakit dan sudah punya asuransi swasta pelengkap, kelas 3 sudah cukup untuk menampung risiko dasar.

3. Manfaatkan Jadwal Pindah Kelas yang Tepat

Karena perubahan kelas hanya bisa dilakukan satu tahun sekali, jangan buru-buru turun kelas saat sedang ada masalah kas. Tunggu sampai kondisi keuangan benar-benar stabil, supaya tidak terjebak menunggu setahun penuh saat ingin naik kembali.

4. Siapkan Pengingat Pembayaran

Penjaminan dihentikan pada bulan berikutnya setelah iuran tidak dibayar sampai akhir bulan. Satu kali lupa bisa membuat kartu nonaktif. Pasang pengingat tanggal 10 setiap bulan, karena itu batas waktu pembayaran yang disebut Humas BPJS Kesehatan.

5. Pantau Perkembangan KRIS

Karena penghapusan kelas dilakukan bertahap dan tarif KRIS belum ditetapkan, peserta perlu memantau pengumuman resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Jangan mengambil keputusan pindah kelas berdasarkan kabar yang tidak jelas sumbernya.

Kesimpulan

Hingga Oktober 2026, iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Kelas 1 berbiaya Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah Rp7.000 sehingga peserta kelas 3 membayar Rp35.000.

Pemerintah memang sedang menghapus pembagian kelas secara bertahap melalui KRIS, yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun Menteri Kesehatan menegaskan perubahan sistem ini tidak otomatis diikuti kenaikan iuran, dan tarif KRIS definitif belum ditetapkan.

Selama kelas masih berlaku, peserta mandiri bisa naik atau turun kelas satu tahun sekali asalkan tidak menunggak. Selisih biaya pengganti berkisar Rp600.000 sampai Rp1.380.000 per orang per tahun, dan bisa mencapai Rp5.520.000 setahun untuk keluarga empat orang.

Yang perlu diingat: menunggak hampir selalu lebih mahal daripada membayar tepat waktu. Denda pelayanan 5 persen untuk rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali bisa melampaui selisih iuran beberapa bulan, bahkan setahun.

Sumber data: Metro TV News (6 Oktober 2026), Warta Ekonomi, Cermati, Katadata Indonesia, dan keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dilansir Detikcom. Besaran iuran mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan aturan dapat berubah, jadi selalu konfirmasi ke kanal resmi BPJS Kesehatan di 157 atau situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2026?

Kelas 1 berbiaya Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000. Besaran ini masih mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Apakah kelas BPJS Kesehatan benar-benar dihapus?

Ya, pemerintah menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Penerapannya bertahap sesuai kesiapan fasilitas rumah sakit.

Apakah iuran BPJS naik setelah kelas dihapus?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan sistem tidak otomatis diikuti kenaikan iuran. Tarif KRIS definitif belum ditetapkan. Hingga Oktober 2026, iuran masih memakai tarif lama.

Berapa biaya pengganti kalau pindah kelas BPJS?

Turun dari kelas 1 ke kelas 3 menghemat Rp115.000 per bulan atau Rp1.380.000 per tahun. Naik dari kelas 3 ke kelas 1 menambah biaya sebesar Rp1.380.000 per tahun. Untuk keluarga empat orang, selisih kelas 1 ke kelas 3 mencapai Rp5.520.000 setahun.

Berapa kali peserta boleh ganti kelas BPJS?

Peserta mandiri boleh naik atau turun kelas satu tahun sekali, dengan syarat tidak memiliki tunggakan iuran. Perubahan kelas diajukan ke petugas BPJS Kesehatan dengan melengkapi persyaratan administrasi.